DARI TEOLOGI KE NEGARA: Bangsa Pilihan, Nasionalisme Etnis, dan Geopolitik Israel Modern Vs. Islam Rahmatan Lil ʿAlamin

DARI TEOLOGI KE NEGARA:
Bangsa Pilihan, Nasionalisme Etnis, dan Geopolitik Israel Modern
Vs.
Islam Rahmatan Lil ʿAlamin

Esai Argumentatif — Analisis Kritis Geopolitik Kontemporer dengan Perspektif Komparatif


ABSTRAK

Esai ini menganalisis transformasi konsep teologis bangsa pilihan (am segulah) dalam tradisi Yahudi menjadi doktrin legitimasi negara dalam Israel modern, serta implikasinya terhadap arsitektur hukum, kebijakan etno-nasionalisme, dan dinamika geopolitik Timur Tengah. Edisi yang diperluas ini mengintegrasikan perspektif Islam Rahmatan Lil ʿAlamin sebagai kerangka etis komparatif—menunjukkan bahwa tradisi intelektual Islam menawarkan konsep-konsep yang secara substantif merespons persoalan keadilan, kemajemukan, dan perdamaian yang menjadi inti dari konflik ini. Penulis berargumen bahwa prinsip Islam tentang Rahmah (kasih sayang universal), ʿAdl (keadilan), dan Maqāṣid al-Sharīʿah dapat menjadi fondasi etis bagi dialog antar peradaban yang melampaui kekerasan dan dominasi.


I. Pendahuluan

Pada tahun 2018, Knesset Israel mengesahkan Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People—sebuah undang-undang yang secara eksplisit mendefinisikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi dan menurunkan status bahasa Arab dari bahasa resmi menjadi bahasa dengan “status khusus.” Undang-undang ini memantik perdebatan global bukan hanya karena implikasi hukumnya, tetapi karena ia merepresentasikan momen di mana sebuah gagasan teologis berusia tiga milenium—bahwa bangsa Yahudi adalah bangsa yang dipilih oleh Tuhan—secara resmi dikodifikasikan ke dalam arsitektur konstitusional sebuah negara modern.

Pertanyaan yang muncul bukan sekadar bersifat hukum atau politis, tetapi menyentuh lapisan paling dalam dari filsafat politik: dapatkah doktrin teologis yang bersifat eksklusif menjadi landasan yang sah bagi sebuah negara demokratis? Dan jika tidak, bagaimana transformasi tersebut berkontribusi pada ketegangan yang kita saksikan di Timur Tengah hari ini?

Esai edisi diperluas ini menambahkan dimensi keempat yang krusial: perspektif Islam Rahmatan Lil ʿAlamin—Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Ini bukan sekadar perspektif “sisi lain” dalam konflik; ia adalah kerangka etis dari tradisi intelektual yang kaya, yang menawarkan konsep-konsep substantif tentang keadilan lintas-batas, kemajemukan, dan rekonsiliasi. Tesis yang diajukan: krisis Timur Tengah tidak hanya membutuhkan solusi diplomatik, tetapi pembaruan teologis dari semua pihak—dan Islam Rahmatan Lil ʿAlamin menyediakan sumber-sumber yang belum sepenuhnya dioptimalkan untuk proyek perdamaian tersebut.


II. Am Segulah: Anatomi Sebuah Konsep Teologis

A. Akar Tekstual dan Makna Asali

Konsep bangsa pilihan dalam tradisi Yahudi berpijak pada beberapa teks kanonik. Dalam Ulangan 7:6, tertulis: “Karena engkaulah umat yang kudus bagi TUHAN, Allahmu; engkaulah yang dipilih oleh TUHAN, Allahmu, dari segala bangsa di atas muka bumi untuk menjadi umat kesayangan-Nya.” Frasa Ibrani am segulah—secara harfiah berarti “harta berharga” atau “milik istimewa”—juga muncul dalam Keluaran 19:5-6 dengan konteks yang penting: pemilihan ini bersifat kondisional dan berorientasi pada tanggung jawab universal.

Para sarjana tekstual seperti Jon Levenson menekankan bahwa dalam konteks aslinya, pemilihan (bechirah) bukan merupakan pernyataan superioritas ontologis, melainkan sebuah ikatan perjanjian (brit) yang simetris—di mana hak istimewa dan kewajiban datang sebagai paket yang tidak terpisahkan. Bangsa yang dipilih adalah bangsa yang menanggung beban hukum Taurat, bukan bangsa yang dibebaskan dari pertanggungjawaban moral.

B. Keragaman Interpretasi Rabbinik

Tradisi rabbinik menghasilkan spektrum interpretasi yang jauh lebih nuansif. Maimonides menggarisbawahi dimensi etis dan universal: orang bijak dari bangsa mana pun dapat memperoleh kedudukan mulia melalui kebenaran moral. Talmud Babilonia (Avodah Zarah 2b) menyajikan narasi di mana semua bangsa mula-mula ditawari Taurat sebelum menolaknya—menggeser pemilihan dari privilese menjadi tanggung jawab yang tidak ada bangsa lain mau menanggungnya.

C. Suara Kritis dari Dalam Tradisi Yahudi

Filsuf Yeshayahu Leibowitz memperingatkan dengan keras bahwa penggunaan agama untuk melegitimasi negara adalah bentuk idolatri—penyembahan berhala dalam jubah kesalehan. Martin Buber mengajukan pemahaman alternatif: jika Israel memiliki misi, maka misi itu adalah menjadi contoh komunitas yang dibangun atas keadilan dan kesetaraan. Hermann Cohen menolak konsep pemilihan dalam pengertian eksklusif dan menekankan universalisme etis sebagai inti sejati ajaran Yahudi.

Instrumen paling berbahaya bagi Yudaisme adalah menjadikan agama sebagai pelayan negara. Ketika negara menjadi sakral, maka kekerasan negara pun menjadi sakral. —Yeshayahu Leibowitz, Israel and Judaism (1992)


III. Zionisme dan Transformasi Teologis-Politik

A. Paradoks Zionisme Sekuler

Theodor Herzl, bapak Zionisme modern dan seorang yang agnostik secara praktis, menggunakan argumen sepenuhnya sekuler dalam Der Judenstaat (1896): bangsa Yahudi memerlukan negara sendiri sebagai solusi terhadap antisemitisme Eropa. Namun untuk mobilisasi massa, narasi teologis—tanah yang dijanjikan, Eretz Israel—menjadi alat yang luar biasa efektif. Ini bukan keputusan pragmatis semata; ia adalah klaim providensial yang meminjam otoritas dari tradisi ribuan tahun.

B. Rabbi Kook dan Teologisasi Zionisme

Rabbi Abraham Isaac Kook (1865-1935) mengembangkan sintesis yang brilian sekaligus—menurut kritikusnya—berbahaya: ia memandang proyek Zionis sekuler sebagai instrumen ilahi yang bekerja tanpa disadari para pelakunya. Jika kembalinya Yahudi ke tanah Israel adalah bagian dari proses mesianik, maka tanah itu memiliki status sakral yang tidak bisa dikompromikan. Warisan ideologis ini menjadi fondasi bagi gerakan pemukiman pasca 1967.

C. Arsitektur Hukum Etno-Nasionalis

Transformasi ideologis ini dikristalisasi ke dalam struktur hukum Israel modern:


Instrumen Hukum

Ketentuan Utama

Implikasi Kritis

Law of Return (1950)

Setiap orang Yahudi berhak berimigirasi ke Israel dan mendapat kewarganegaraan

Hak berdasarkan identitas etno-religius; Palestina yang terusir tidak memiliki hak serupa

Basic Law: Nation-State (2018)

Israel sebagai negara bangsa Yahudi; pemukiman sebagai nilai nasional; Arab diturunkan statusnya

Menghilangkan klausul kesetaraan; Arab-Israel (20% populasi) terdegradasi secara konstitusional

Kebijakan Pemukiman Tepi Barat

Ekspansi permukiman Yahudi; sistem hukum dan jalan terpisah untuk dua populasi

Melanggar Konvensi Jenewa IV; dikritik ICJ sebagai ilegal di bawah hukum internasional (2024)


Pengacara hak asasi manusia Israel Michael Sfard menyimpulkan bahwa sistem di Tepi Barat—di mana dua populasi di wilayah yang sama tunduk pada dua sistem hukum berbeda berdasarkan identitas etnis—memenuhi definisi apartheid fungsional menurut hukum internasional.


IV. Geopolitik Timur Tengah: Lingkaran Setan dan Arsitektur Ketegangan

A. Sistem Berlapis Konflik

Konflik ini beroperasi dalam tiga lapisan simultan. Lapisan pertama: Israel–Palestina—konflik teritorial dengan trauma kolektif di kedua sisi: Nakba 1948 (eksodus paksa ~700.000 warga Palestina) dan Holocaust, dua trauma yang masing-masing digunakan untuk melegitimasi klaim yang bertentangan atas ruang yang sama.

Lapisan kedua adalah dinamika regional: Iran membangun “Sumbu Perlawanan” (Hizbullah, Hamas, milisi Irak-Suriah) sebagai proyeksi kekuasaan. Arab Saudi dan Teluk secara diam-diam lebih khawatir tentang hegemoni Iran, yang memungkinkan normalisasi Abraham Accords (2020) tanpa solusi Palestina. Lapisan ketiga adalah persaingan global: AS sebagai penjamin keamanan Israel, sementara Rusia dan Cina memproyeksikan diri sebagai pembela Selatan Global.

B. Paradoks Keamanan dan Teknologi

Keunggulan militer Israel—Iron Dome, angkatan udara paling canggih di kawasan, kapabilitas siber (Stuxnet, 2010), dan persediaan senjata nuklir yang tidak dikonfirmasi—menciptakan asimetri kekuatan yang sangat besar. Dari perspektif Israel, ini adalah kondisi kelangsungan hidup. Dari perspektif pihak lain, ini adalah agresi yang menunggu diaktifkan. Teknologi pengawasan yang dikembangkan di “laboratorium hidup” Tepi Barat dan Gaza—termasuk perangkat Pegasus milik NSO Group—kemudian diekspor ke rezim-rezim dengan catatan hak asasi manusia yang buruk di seluruh dunia.

Aktor asimetris seperti Hamas merespons dengan strategi yang melegitimasi respons militer berskala besar dari Israel, menghasilkan korban sipil masif yang kemudian mempercepat rekrutmen dan radikalisasi. Lingkaran ini menguntungkan kelompok garis keras di semua sisi yang membutuhkan konflik untuk legitimasi politiknya.

Mereka yang paling diuntungkan oleh tidak adanya perdamaian adalah para ekstremis di kedua belah pihak. Setiap roket ke Israel adalah hadiah bagi sayap kanan Israel; setiap kampanye militer di Gaza adalah hadiah bagi perekrut Hamas. —Adaptasi dari analisis Daniel Levy, Middle East Project


V. Perspektif Islam Rahmatan Lil ʿAlamin: Kerangka Etis Alternatif

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Wa mā arsalnāka illā raḥmatan lil-ʿālamīn

“Dan tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

(QS. Al-Anbiya’: 107)

A. Rahmah sebagai Prinsip Kosmologis, Bukan Sekadar Sentimen

Konsep Rahmatan Lil ʿAlamin—Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta—bukan sekadar slogan teologis. Ia adalah pernyataan kosmologis tentang orientasi dasar dari misi kenabian: bukan dominasi, bukan tribalisme sakral, bukan keunggulan suatu bangsa atas bangsa lain, melainkan kasih sayang yang melingkupi seluruh makhluk. Kata raḥmah sendiri berakar dari kata rahim—rahim ibu, simbol kasih sayang yang paling intim dan universal.

Dalam konteks geopolitik Timur Tengah, prinsip ini memiliki implikasi yang sangat konkret. Pertama, ia menolak setiap klaim bahwa satu bangsa atau agama secara ontologis unggul atas yang lain. Al-Quran dengan tegas menyatakan dalam Surah Al-Hujurat: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal” (49:13). Keragaman bukan hambatan untuk diatasi—ia adalah desain ilahi yang harus dirayakan.

Rahmah bukan kelemahan—ia adalah kekuatan yang paling subversif terhadap tatanan kekuasaan yang dibangun atas hierarki dan ketakutan. Ketika Islam beroperasi sebagai rahmat, ia tidak menundukkan; ia membebaskan. —Tariq Ramadan, Western Muslims and the Future of Islam (2004), parafrase

B. ʿAdl (Keadilan) sebagai Kewajiban Mutlak, Bahkan terhadap Musuh

Salah satu kontribusi paling revolusioner dari etika Islam dalam diskursus ini adalah konsep ʿadl—keadilan—sebagai kewajiban yang berlaku tanpa pengecualian, bahkan terhadap pihak yang dibenci. Al-Quran tidak memberikan dispensasi keadilan berdasarkan identitas pihak lain.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا

Yā ayyuhal-laḏīna āmanū kūnū qawwāmīna lillāhi shuhadāʼa bil-qisṯi wa lā yajrimannakum sha-anū qawmin ʿalā allā taʿdilū

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri... dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil."

(QS. Al-Māʿidah: 8)

Ayat ini memiliki resonansi langsung dengan debat tentang konflik Israel-Palestina. Ia menegaskan bahwa kebencian—bahkan kebencian yang memiliki alasan yang sah secara historis—tidak dapat menjadi justifikasi untuk ketidakadilan. Bagi umat Muslim yang menyaksikan penderitaan rakyat Palestina, ini berarti respons yang diizinkan adalah yang berada dalam koridor keadilan—bukan pembalasan membabi buta, bukan teror terhadap warga sipil, bukan antisemitisme yang menyamar sebagai solidaritas.

Imam Al-Ghazali (1058-1111) dalam Ihya’ Ulum al-Din menekankan bahwa keadilan adalah atribut Allah yang harus diwujudkan oleh manusia dalam setiap dimensi kehidupan sosial. Tidak ada konsep “keadilan untuk kita, kebijaksanaan untuk mereka” dalam epistemologi Islam yang konsisten.

C. Maqāṣid al-Sharīʿah dan Hak-Hak Universal

Salah satu warisan intelektual Islam terbesar yang relevan dengan persoalan ini adalah doktrin Maqāṣid al-Sharīʿah—tujuan-tujuan tertinggi syariat—yang dirumuskan secara sistematik oleh Imam Al-Juwaini (1028-1085) dan dikembangkan oleh Al-Ghazali serta Imam Al-Syathibi (w. 1388). Doktrin ini mengidentifikasi lima kebutuhan esensial yang harus dilindungi oleh hukum:


Maqṣad

Kebutuhan Esensial

Relevansi terhadap Konflik Israel-Palestina

Hifz al-Nafs

Perlindungan jiwa (hak hidup)

Operasi militer yang membunuh ribuan warga sipil Gaza melanggar prinsip ini secara fundamental—berlaku untuk semua pihak

Hifz al-ʿAql

Perlindungan akal (akses pendidikan & informasi)

Blokade Gaza yang membatasi akses buku, internet, dan universitas melanggar maqṣad ini

Hifz al-Māl

Perlindungan harta (hak ekonomi)

Penghancuran infrastruktur, perampasan tanah, dan isolasi ekonomi adalah pelanggaran langsung

Hifz al-Nasl

Perlindungan keturunan (hak keluarga & reproduksi)

Pemisahan keluarga, pengungsi generasi ketiga, dan krisis demografis Palestina relevan di sini

Hifz al-Dīn

Perlindungan agama (kebebasan beribadah)

Pembatasan akses Muslim ke Al-Aqsha dan Kristen ke Betlehem bertentangan dengan maqṣad ini


Yang penting untuk dicatat: kerangka Maqāṣid al-Sharīʿah tidak hanya melindungi hak-hak Muslim. Dalam formulasi klasiknya, ia melindungi hak-hak setiap manusia (insan), tanpa membedakan agama atau ras. Imam Ibn ʿAshur (1879-1973), yang memperbarui doktrin ini di abad ke-20, secara eksplisit memperluas cakupannya menjadi kerangka hak asasi universal. Ini menjadikan Maqāṣid al-Sharīʿah sebagai fondasi yang secara logis konsisten untuk membela hak-hak warga sipil Israel yang menjadi korban serangan Hamas, sekaligus membela hak-hak warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan.

D. Konsep Ahl al-Dhimmah, Negara Madinah, dan Kemajemukan

Salah satu referensi historis paling signifikan untuk diskusi ini adalah Piagam Madinah (Sahifat al-Madinah), dokumen politik yang dirumuskan oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. Dokumen ini secara eksplisit membentuk komunitas politik plural (ummah) yang mencakup Muslim, Yahudi, dan kelompok lain—masing-masing dengan hak dan kewajiban yang terdefinisi, dan semua terikat pada kerangka keadilan bersama.

Pasal-pasal Piagam Madinah menetapkan prinsip-prinsip yang sangat relevan: kebebasan beragama bagi setiap kelompok, kewajiban mutual pertahanan terhadap agresor eksternal, penyelesaian sengketa melalui negosiasi bukan kekerasan, dan kepemimpinan yang berdasarkan konsultasi bukan dominasi sepihak. Banyak sarjana Muslim kontemporer—seperti Tariq Ramadan, Abdullahi Ahmed An-Naʼim, dan Khaled Abou El Fadl—melihat Piagam Madinah sebagai preseden yang dapat diterjemahkan ke dalam konteks negara bangsa modern sebagai model koeksistensi.

Piagam Madinah adalah dokumen konstitusional pertama dalam sejarah yang secara eksplisit mengakui kemajemukan sebagai prinsip pemerintahan, bukan ancaman yang harus dikelola. Nabi tidak membangun monokultur; beliau membangun persemakmuran. —Tariq Ramadan, In the Footsteps of the Prophet (2007), parafrase

Konsep ahl al-dhimmah (komunitas yang dilindungi) dalam hukum Islam klasik memang mengandung ketidaksetaraan formal yang tidak dapat diterima dalam kerangka hak asasi modern. Namun para teolog reformis Muslim—terutama Abdullahi An-Naʼim dalam Islam and the Secular State (2008)—berargumen bahwa prinsip dasarnya (perlindungan negara terhadap warga non-Muslim) dapat—dan harus—ditransformasi menjadi kesetaraan penuh di hadapan hukum, tanpa mengorbankan karakter komunitas Muslim.

E. Etika Perlawanan dalam Islam: Antara Jihad, Fasad, dan Sulh

Salah satu isu yang paling kontroversial dan sering disalahpahami adalah sikap Islam terhadap perlawanan bersenjata dalam konteks pendudukan. Di sini, Islam Rahmatan Lil ʿAlamin menawarkan kerangka yang lebih kompleks dari yang sering dipresentasikan.

Konsep jihad dalam pengertian klasiknya—jauh dari distorsi modern kelompok ekstremis—memiliki kondisi yang sangat ketat. Imam Al-Mawardi (972-1058) dan ulama fiqh jihad klasik menetapkan bahwa perlawanan bersenjata hanya sah jika: (1) merupakan respons terhadap agresi nyata, bukan preemptif berdasarkan asumsi; (2) tidak menyasar warga sipil, perempuan, anak-anak, dan orang yang tidak berperang; (3) sebanding dan proporsional; dan (4) dihentikan segera ketika musuh menawarkan perdamaian.

Berdasarkan kerangka ini, serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang secara sengaja menargetkan warga sipil Israel—termasuk pembunuhan massal dan penyanderaan—tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam. Bukan karena penderitaan Palestina tidak nyata atau tidak mengundang simpati—ia nyata dan mengundang kewajiban moral—tetapi karena Islam menetapkan batasan yang jelas: fasad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi) adalah haram, terlepas dari provokasi yang melatarbelakanginya.

مَنْ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً

Man qatala nafsan bighairi nafsin aw fasaādin fil-arḍi fa-kaʼannama qatalan-nāsa jamīʿan

"Barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia."

(QS. Al-Māʿidah: 32)

Di sisi lain, kerangka yang sama menuntut pertanggungjawaban atas respons militer Israel yang mengakibatkan puluhan ribu korban sipil Palestina. Proporsionalitas dan perlindungan warga sipil adalah kewajiban, bukan pilihan. Konsep sulh (perdamaian, rekonsiliasi) dalam tradisi Islam menempatkan penghentian permusuhan sebagai kewajiban aktif—bukan sekadar keadaan yang diinginkan—ketika pihak lain membuka pintu dialog.

F. Kontribusi Cendekiawan Muslim Kontemporer

Beberapa cendekiawan Muslim kontemporer telah mengembangkan kerangka pemikiran yang relevan secara spesifik untuk konteks ini. Tariq Ramadan dalam Western Muslims and the Future of Islam (2004) mengembangkan konsep “dar al-shahada”—tanah kesaksian—sebagai alternatif dari dikotomi klasik dar al-Islam/dar al-harb: Muslim di mana pun berada wajib menjadi saksi keadilan dan kemanusiaan, bukan pejuang dalam perang peradaban.

Abdullahi An-Naʼim dalam Islam and the Secular State (2008) berargumen bahwa negara sekuler—yang tidak mengistimewakan agama mana pun dalam arsitektur hukumnya—sebenarnya lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang terdalam daripada negara agama, karena ia memungkinkan umat Islam (dan semua orang lain) untuk menjalankan keyakinannya tanpa paksaan negara. Argumen ini memiliki resonansi langsung dengan kritik terhadap Basic Law Israel 2018.

Khaled Abou El Fadl dalam The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists (2005) mendokumentasikan bagaimana Islam Rahmatan Lil ʿAlamin—yang ia sebut sebagai “islam yang indah” (beautiful Islam)—secara sistematis dibajak oleh kelompok-kelompok puritan yang reduktif, yang menggantinya dengan ideologi kekerasan yang tidak memiliki akar dalam tradisi intelektual Islam yang kaya.

Islam yang telah saya pelajari dari guru-guru saya adalah Islam yang menaruh hormat pada kemanusiaan, yang mencintai keindahan dan keadilan, yang melihat setiap manusia sebagai khalifah yang menanggung amanat Tuhan. Islam yang membunuh warga sipil dengan mengatasnamakannya adalah pencurian—pencurian terhadap tradisi yang seharusnya menjadi rahmat bagi dunia. —Khaled Abou El Fadl, The Great Theft (2005), parafrase

G. Islam Rahmatan Lil ʿAlamin sebagai Kerangka Dialog Peradaban

Jika Islam Rahmatan Lil ʿAlamin benar-benar dihidupkan—bukan sebagai slogan, tetapi sebagai program etis—ia menawarkan beberapa kontribusi konkret untuk melampaui kebuntuan saat ini.

Pertama, ia menyediakan basis teologis untuk mengakui kemanusiaan pihak lain tanpa mengakui klaim teritorial atau politiknya. Seorang Muslim dapat secara konsisten menegaskan bahwa setiap warga sipil Israel berhak atas keamanan dan kehidupan, sambil secara bersamaan menuntut keadilan bagi rakyat Palestina—karena Rahmah tidak memiliki preferensi etnis.

Kedua, ia menyediakan kritik internal terhadap nasionalisme Muslim yang reduktif. Beberapa pemerintah Muslim menggunakan isu Palestina secara oportunistis untuk mengalihkan perhatian dari ketidakadilan domestik. Islam Rahmatan Lil ʿAlamin—dengan komitmennya pada ʿadl sebagai kewajiban tanpa pengecualian—menolak instrumentalisasi penderitaan Palestina untuk kepentingan kekuasaan domestik.

Ketiga, ia menyediakan landasan untuk dialog antar-iman yang substansif. Baik Islam maupun Yudaisme memiliki sumber teologis yang menolak eksklusivisme etnis—suara Leibowitz dalam Yudaisme dan suara An-Naʼim dalam Islam berbicara dalam satu arah yang sama. Pertemuan antar suara-suara ini—yang marginal dalam dinamika politik saat ini—adalah di mana kemungkinan jalan keluar bisa ditemukan.

Titik pertemuan Islam Rahmatan Lil ʿAlamin dan tradisi kritis Yahudi:

  1. Keduanya menolak instrumentalisasi teologi untuk dominasi politik.
  2. Keduanya menempatkan keadilan sebagai kewajiban yang berlaku tanpa memandang identitas pihak lain.
  3. Keduanya memiliki konsep tentang tanggung jawab yang lebih besar bagi yang lebih berkuasa—bukan hak yang lebih besar.
  4. Keduanya berpotensi menjadi fondasi bagi visi bersama tentang keadilan di Tanah Suci—jika dibiarkan berbicara lebih keras dari suara para nasionalis yang membajak keduanya.


VI. Sintesis Argumentatif: Kontradiksi yang Hanya Bisa Diselesaikan dari Dalam

A. Category Error yang Fatal

Argumen sentral esai ini adalah bahwa penggunaan konsep teologis am segulah sebagai fondasi legitimasi negara modern merupakan category error—sebuah kesalahan kategori fundamental. Konsep teologis beroperasi dalam ranah makna, kewajiban moral, dan hubungan vertikal antara manusia dan Yang Ilahi. Konsep kenegaraan beroperasi dalam ranah hak, distribusi sumber daya, kekerasan yang dilegitimasi, dan hubungan horizontal antar warga negara.

Ketika sebuah konsep dari ranah pertama dipindahkan ke ranah kedua, ia mengalami distorsi yang tak terelakkan. Ini analog dengan apa yang terjadi ketika manifest destiny Amerika digunakan untuk melegitimasi genosida terhadap penduduk asli, atau ketika konsep khilafah dalam fiqh klasik ditransformasi oleh gerakan ekstremis menjadi proyek kekuasaan yang dicapai melalui kekerasan. Setiap kali teologi dipinjam untuk melegitimasi dominasi politik, ia tidak hanya memperparah ketidakadilan—ia juga merusak integritas tradisi teologis itu sendiri.

B. Menjawab Argumen Kontra dengan Jujur

Argumen self-determination valid dalam premisnya: bangsa Yahudi—setelah Holocaust—memiliki alasan yang sangat kuat untuk mendirikan negara tempat mereka tidak bergantung pada kebaikan orang lain. Namun self-determination satu bangsa tidak bisa secara tak terbatas mengorbankan self-determination bangsa lain. Di sinilah Basic Law 2018 dan kebijakan pemukiman melampaui self-determination menuju ethnocracy.

Argumen konteks keamanan juga valid secara parsial: ancaman nyata terhadap Israel ada. Namun dua hal bisa benar sekaligus: ancaman itu nyata, dan cara meresponsnya kadang menciptakan lebih banyak ancaman daripada yang diselesaikan. Pendudukan yang berlanjut dan pengepungan Gaza adalah mesin rekrutmen yang jauh lebih efektif bagi musuh Israel dari yang pernah bisa dilakukan oleh musuh-musuh itu sendiri.

C. Tiga Jalan yang Tersedia

Berdasarkan analisis komparatif antara sumber-sumber kritis Yahudi dan kerangka Islam Rahmatan Lil ʿAlamin, tiga jalan ke depan dapat diidentifikasi. Jalan pertama adalah pemisahan antara identitas dan arsitektur kekuasaan: Israel bisa menjadi negara dengan mayoritas dan budaya Yahudi yang kuat, dengan bahasa Ibrani sebagai bahasa dominan—tanpa menjadikan identitas etno-religius sebagai penentu status hukum warganya. Ini bukan utopia; ini adalah apa yang dijanjikan oleh Deklarasi Kemerdekaan Israel sendiri pada 1948.

Jalan kedua adalah dialog teologis, bukan hanya negosiasi diplomatik. Pertemuan antara cendekiawan seperti Leibowitz dan An-Naʼim—yang keduanya menolak instrumentalisasi agama untuk dominasi—lebih menjanjikan dari perundingan antara politisi yang keduanya membutuhkan konflik untuk legitimasi elektoralnya. Diplomasi tanpa transformasi teologis hanya akan menghasilkan gencatan senjata, bukan perdamaian.

Jalan ketiga adalah tekanan internasional yang konsisten dan tidak selektif: yang mendorong kepatuhan terhadap hukum internasional dari semua pihak—bukan hanya ketika nyaman secara geopolitik. Islam Rahmatan Lil ʿAlamin dan tradisi kritis Yahudi sama-sama menyediakan landasan etis untuk menolak standar ganda.


VII. Kesimpulan

Pada awal abad ke-21, dunia menyaksikan dua tradisi teologis besar—Yudaisme dan Islam—yang masing-masing memiliki sumber-sumber internal yang kaya untuk menolak eksklusivisme etnis dan dominasi, namun keduanya secara bersamaan dibajak oleh aktor-aktor politik yang membutuhkan konflik untuk legitimasinya. Paradoks ini adalah tragedi ganda: bukan hanya rakyat Palestina dan Israel yang menjadi korbannya, tetapi juga tradisi-tradisi teologis yang kaya tersebut.

Islam Rahmatan Lil ʿAlamin—ketika dipahami secara konsisten dan diterapkan secara konsekuen—bukan hanya perspektif “sisi lain” dalam konflik ini. Ia adalah kerangka etis yang memiliki kapasitas untuk melampaui dikotomi korban dan agresor, untuk menolak kekerasan dari semua arah, dan untuk menuntut keadilan bagi semua yang menderita—tanpa mengorbankan prinsip pada altar solidaritas etnis atau politik.

Yang dibutuhkan bukan hanya gencatan senjata atau perjanjian damai yang rapuh. Yang dibutuhkan adalah apa yang bisa disebut sebagai teologi pertobatan bersama—di mana komunitas Yahudi yang terdalam dari tradisinya menolak penggunaan am segulah sebagai instrumen dominasi, dan komunitas Muslim yang paling setia pada Rahmatan Lil ʿAlamin menolak kekerasan sebagai ekspresi solidaritas. Dalam pertemuan dua teologi yang telah dimurnikan dari instrumentalisasi kekuasaan, mungkin—mungkin—ada ruang untuk sesuatu yang selama ini tampak mustahil: perdamaian yang bermartabat bagi semua.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا سُفَرَاءَ بين النَّاسِ

Ya Allah, jadikanlah kami duta perdamaian di antara manusia.


Daftar Pustaka dan Referensi

Sumber Al-Quran dan Hadits:

•Al-Quran Al-Karim. Terjemahan Kementerian Agama Republik Indonesia, Edisi Penyempurnaan 2019

•Al-Quran: QS. Al-Anbiya’: 107; QS. Al-Hujurat: 13; QS. Al-Ma’idah: 8, 32


Sumber Klasik Islam:

•Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ Ulum al-Din (Kebangkitan Ilmu-Ilmu Agama), abad ke-11

•Al-Juwaini & Al-Ghazali. Maqāṣid al-Sharīʿah, abad ke-11-12

•Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sultaniyya (Hukum-Hukum Pemerintahan), abad ke-11

•Al-Syathibi, Ibrahim. Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah, abad ke-14

•Ibn ʿAshur, Muhammad al-Tahir. Maqāṣid al-Sharīʿah al-Islamiyya. Tunis, 1946


Sumber Primer dan Klasik Yahudi:

•Al-Kitab Perjanjian Lama: Ulangan 7:6; Keluaran 19:5-6 (teks Ibrani, ed. BHS)

•Maimonides, Mishneh Torah (abad ke-12), khususnya Hilkhot Melakhim

•Talmud Babilonia, Traktat Avodah Zarah 2b

•Herzl, Theodor. Der Judenstaat. Vienna: M. Breitenstein, 1896


Cendekiawan Muslim Kontemporer:

•Abou El Fadl, Khaled. The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists. New York: HarperOne, 2005

•An-Naʼim, Abdullahi Ahmed. Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shariʿa. Cambridge: Harvard University Press, 2008

•Ramadan, Tariq. In the Footsteps of the Prophet: Lessons from the Life of Muhammad. Oxford: OUP, 2007

•Ramadan, Tariq. Western Muslims and the Future of Islam. Oxford: OUP, 2004


Sarjana Yahudi dan Analisis Kritis:

•Buber, Martin. On Zion: The History of an Idea. London: East and West Library, 1952

•Cohen, Hermann. Religion of Reason Out of the Sources of Judaism. New York: Ungar, 1972

•Leibowitz, Yeshayahu. Israel and Judaism. Jerusalem: Schocken, 1992

•Levenson, Jon D. Sinai and Zion: An Entry into the Jewish Bible. Minneapolis: Winston, 1985

•Sfard, Michael. The Wall and the Gate: Israel, Palestine, and the Legal Battle for Human Rights. New York: Metropolitan Books, 2018


Sumber Analisis Geopolitik dan Hukum Internasional:

•Amnesty International. Israel’s Apartheid against Palestinians. London: AI, 2022

•B’Tselem. A Regime of Jewish Supremacy from the Jordan River to the Mediterranean Sea: This Is Apartheid. Jerusalem, 2021

•International Court of Justice. Legal Consequences Arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory. Advisory Opinion, July 2024

•Kimmerling, Baruch. Politicide: Ariel Sharon’s War Against the Palestinians. London: Verso, 2003

•Shlaim, Avi. The Iron Wall: Israel and the Arab World. New York: W.W. Norton, 2000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur Keistimewaan dan Krisis Kedaulatan: Dialektika Teologi, Militerisme, dan Eskatologi dalam Tatanan Dunia Modern Dengan Perspektif Humanisme Global Abdurrahman Wahid (Gus Dur)